Menurut Undang-Undang No.
10/1998, tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan,
disebutkan bahwa “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank
Sedangkan menurut Thomas
Suyatno (1989), pengertian deposito adalah : “Simpanan pihak ketiga
pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut
perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan”.
Deposito yang sering juga
disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank
sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam
deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan
persyaratan tertentu. (Wikipedia Indonesia).
Deposito biasanya memiliki jangka
waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito
baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito
mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum
tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang
secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan
diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan
depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi
daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo
atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode
berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar