Minggu, 28 Juli 2013

Pengertian Deposito


Menurut Undang-Undang No. 10/1998, tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
 

Rabu, 24 Juli 2013

Ayo Menabung, Ayo ke Koperasi..!



Salah satu manivestasi dari ajaran nenek moyang kita "Hemat Pangkal Kaya," barangkali adalah menabung, Pada sekitar tahun 90-an ada sebuah lagu anak-anak yang sangat populer, yang dibawakan oleh Bunda Titik Puspa berjudul "Ayo Menabung," Anda pasti masih ingat. Dan mereka yang tahun 90-an masih anak-anak sekarang sudah menjadi dewasa. Dengan kejeliannya kemudian bank menangkapnya dengan gerakan "Ayo ke Bank," dan diikuti oleh asuransi dengan  gerakan "Mari Berasuransi." Dan tidak salah barang kali kalau saya juga ingin mengajak, Ayo ke Koperasi..!?

Deposito Koperasi



Ada berapa instrumen investasi yang biasa dikenal di masyarakat, ada tabungan, ada deposito, obligasi, saham, asuransi dan masih beberapa lagi, baik dari lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Instrumen-instrumen itu pasti sudah sangat populer dan para pakar ekonomi sudah banyak yang membicarakannya. Oleh karena itu di sini saya tidak akan membahas itu semua. Di sini saya akan menyampaikan satu instrument investasi yang mungkin orang tidak kenal, tapi bisa jadi sebenarnya kenal, yaitu “Deposito Koperasi.”