Menurut Undang-Undang No.
10/1998, tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan,
disebutkan bahwa “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank
Minggu, 28 Juli 2013
Rabu, 24 Juli 2013
Ayo Menabung, Ayo ke Koperasi..!
Salah
satu manivestasi dari ajaran nenek moyang kita "Hemat Pangkal Kaya,"
barangkali adalah menabung, Pada sekitar tahun 90-an ada sebuah lagu anak-anak
yang sangat populer, yang dibawakan oleh Bunda Titik Puspa berjudul "Ayo
Menabung," Anda pasti masih ingat. Dan mereka yang tahun 90-an masih
anak-anak sekarang sudah menjadi dewasa. Dengan kejeliannya kemudian bank
menangkapnya dengan gerakan "Ayo ke Bank," dan diikuti oleh asuransi
dengan gerakan "Mari Berasuransi." Dan tidak salah barang kali
kalau saya juga ingin mengajak, Ayo ke Koperasi..!?
Deposito Koperasi
Ada
berapa instrumen investasi yang biasa dikenal di masyarakat, ada tabungan, ada
deposito, obligasi, saham, asuransi dan masih beberapa lagi, baik dari lembaga
keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. Instrumen-instrumen itu pasti
sudah sangat populer dan para pakar ekonomi sudah banyak yang membicarakannya.
Oleh karena itu di sini saya tidak akan membahas itu semua. Di sini saya akan
menyampaikan satu instrument investasi yang mungkin orang tidak kenal, tapi
bisa jadi sebenarnya kenal, yaitu “Deposito Koperasi.”
Langganan:
Postingan (Atom)